Sebelumnya, polisi telah menangkap Hafit Ubaidillah (22) Syarifudin (20), M Pujono (20). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Bojonggede, Senin kemarin (20/7/2015).
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 365 jo 338 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau kejahatan terhadap nyawa dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.