Suara.com - Kepolisian Resort Tolikara sudah meminta keterangan dari 29 orang terkait kasus insiden yang terjadi di Karubaga, Jumat pekan lalu (17/7/2015).
Direskrim Umum Polda Papua Kombes Dwi Riyanto, Selasa (21/7/2015), mengatakan, ke-29 orang yang diperiksa itu baru sebatas saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka
Para saksi yang dimintai keterangannya, sebagain adalah korban pelemparan saat sedang melaksanakan sholat Id di lapangan depan Koramil Karubaga.
Penyidik polisi masih terus menggumpulkan bukti serta keterangan dari para saksi baik yang menjadi korban maupun yang melihat terjadikan insiden tersebut, kata Kombes Dwi Riyanto.
Menurutnya, saat ini Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menggerahkan 12 orang penyidiknya untuk membantu polres menggungkap kasus penyerangan terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan solat Idul Fitri dan pembakaran kios yang berujung terbakarnya mushola di sekitar kios.
Dwi Riyanto yang mengaku saat ini masih berada di Kaburaga, Tolikara, juga mengatakan kalau kasus penembakan yang terjadi sesaat penyerangan diselidiki oleh Propam Polda Papua.
Insiden di Karubaga yang diduga akibat surat yang dikeluarkan Badan Pekerja Gereja Injili di Indonesia (BP GIDI) Tolikara tertanggal 11 Juli.
BP GIDI Tolikara dalam surat edaran tertanggal 11 Juli, selain melarang umat Islam melaksanakan sholat Id juga melarang agama lain termasuk gereja Denominasi mendirikan tempat-tempat ibadah di Tolikara.
Kendari demikian hal ini sudah dibantah oleh Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang menyatakan tidak ada surat edaran mengenai larangan ibadah Shalat Id di Karubaga.
"Soal surat edaran itu, setelah kapolda dan Pangdam setempat turun ke daerah itu, mereka membantah bahwa tidak pernah ada seperti itu," kata Tedjo ditemui di kantornya, Senin (20/7/2015). (Antara)