Dicurangi Pengusaha Bus, Cepat Lapor Posko Kemenhub

Minggu, 19 Juli 2015 | 19:43 WIB
Dicurangi Pengusaha Bus, Cepat Lapor Posko Kemenhub
Terminal Pondok Cabe [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata menegaskan Kementerian Perhubungan tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha bus antar kota dan bus antar provinsi yang menaikkan tarif bus di luar batas atas pada musim mudik dan balik Lebaran.

"Banyak keluhan warga ke kita kalau ada bus yang tarifnya naik saat arus mudik ini. Terutama besaran tarif ekonomi bus AKAP. Makanya kita sudah sediakan posko pengaduan jika ada bus nakal menaikkan tarifnya," kata Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Minggu (19/7/2015).

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengusaha, antara lain larangan beroperasi untuk sementara waktu.

"Tergantung salahnya apa. Salah satunya ya pelarangan beroperasi untuk sementara waktu atau pengusaha dilarang untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.

Barata menjelaskan untuk tarif bus terdapat dua jenis tarif yaitu tarif ekonomi yang penetapannya berdasarkan tarif atas yang dihitung berdasarkan per kilometer. Sedangkan non ekonomi penetapannya berdasarkan mekanisme pasar.

"Tarif ekonomi itu ada tarif batas atas Rp109 per penumpang, per kilometer di bawah Rp104. Yang ini kan dikalikan dengan jarak yang ditempuh. Misal, ke Bandung, ada yang dihitung Rp180, tapi tergantung lewat mana," katanya.

Oleh sebab itu, Barata meminta kepada masyarakat, jika menemukan kecurangan agar segera melapor ke posko pengaduan Kementerian Perhubungan dengan membawa bukti tiket, besaran harga tarif, dan identitas pengadu. Dengan begitu, Kemenhub dapat bertindak dengan cepat.

"Kalau ada yang janggal segera melapor saja ke kami. Bawa bukti tiket dan terutama identitas penumpang biar kami bisa menelusurinya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI