40 Ribu Orang Dukung Petisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Angeline

Siswanto Suara.Com
Minggu, 19 Juli 2015 | 18:17 WIB
40 Ribu Orang Dukung Petisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Angeline
Rapot kenaikan kelas milik Angeline. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun bernama Angeline di Jalan Sedap Malam, Denpasar Bali, belum tuntas.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan dua tersangka pembunuhan, yaitu ibu angkat Angeline, Margriet alias Margaret, dan mantan pembantu Margaret, Agus.

Untuk mendorong penuntasan kasus tersebut, muncul petisi berjudul Usut Tuntas Pembunuhan Angeline! Tolak Uang Suap Pelaku di laman change.org.

Hingga Minggu (19/7/2015) jam 16.14 WIB, petisi tersebut sudah mendapat dukungan dari 40 ribu orang.

Petisi ditujukan kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah, Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie, dan Kapolresta Denpasar Kombes Anak Agung Made Sudana.

Berikut isi petisi tersebut:

Ada banyak indikasi Angeline mengalami penyiksaan atau minimal penelantaran sejak lama.

Wali kelas Angeline mendapati dia sering ke sekolah dalam keadaan kotor dan lapar. Angeline juga pendiam, tertutup, dan jarang berkomunikasi. Saat istirahat, dia sering hanya duduk di kursinya dalam kelas.

Laporan sementara forensik menunjukkan banyak luka di badan Angeline.

Sebelum penemuan mayat Angeline, keluarga angkat Angeline tertutup terhadap pihak luar, bahkan pejabat sekelas menteri saja ditolak mereka. Banyak indikasi kalau pelaku pembunuh bisa jadi tidak sekedar mantan pembantu keluarga, Agus.

Kami meminta Kapolda Bali, Irjen Ronny Fanky Sompie dan Kapolresta Denpasar, Kombes AA Made Sudana mengawal penyidikan ini sehingga bersih dari segala tipu-tipu dan suap-menyuap.

Ini kesempatan bagi polisi untuk membuktikan polisi berpihak pada rakyat dan kebenaran, bukan pada yang menyuap lalu mengorbankan satu demi melindungi pelaku utama.

Jangan sampai keluar lagi ungkapan, 'kasus ini sudah masuk angin', alias polisi dan pihak terkait sudah menerima gelontoran uang penyumbat tegaknya keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI