Suara.com - Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ipung Purnomo mengatakan penerapan three in one di jalan protokol Ibu Kota tidak diberlakukan selama masa libur Lebaran.
"Untuk peraturan three in one tidak diberlakukan hingga cuti bersama selesai sekitar tanggal 22 ya," kata Ipung, Minggu (19/7/2015).
Three in one tidak diberlakukan karena selama masa libur Lebaran jalan protokol sudah sepi dari lalu lalang kendaraan.
"Selama libur cuti bersama ini kan jalanan rada lengang jadi tidak diberlakukan peraturan ini, tapi nanti sesudah libur cuti bersama diberlakukan lagi three in one," katanya.
Sementara di sejumlah jalanan sekitar tempat hiburan diberlakukan sistem satu arah secara situasional. Rekayasa arus lalu lintas ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
"Akan dibuat rekayasa satu arah dari pagi hingga sore menuju ke tempat rekreasi, lalu sebaliknya sewaktu sore atau jam pulang dari tempat rekreasi akan diberlakukan satu arah keluar dari dari tempat rekreasi, tapi sifatnya situasional ini," kata dia.
Kawasan three in one di Ibu Kota berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan M. H. Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto- Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR. Rasuna Said - Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.