Kado Remisi Lebaran, 545 Napi Islam Langsung Bebas

Jum'at, 17 Juli 2015 | 16:00 WIB
Kado Remisi Lebaran, 545 Napi Islam Langsung Bebas
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dari sebanyak 54.434 narapidana beragama Islam yang mendapatkan kado remisi Lebaran, 545 napi di antaranya langsung bebas, Jumat(17/7/2015).

"Sebanyak 545 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Infokom Direktorat Lembaga Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo.

Akbar menjelaskan lembaga pemasyarakatan yang paling banyak memberikan remisi berada di Jawa Barat yang jumlahnya 9.744 napi, kemudian Jawa Timur yang mencapai 5.939 napi.

"Sementara posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana," kata dia.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI