Suara.com - Direktorat Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado berupa remisi Lebaran kepada sebanyak 54.434 narapidana beragama Islam, Jumat(17/7/2015).
"Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Infokom Kementerian Hukum dan HAM, M. Akbar Hadiprabowo.
Akbar menjelaskan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran tahun ini menurun bila dibandingkan dengan tahun 2014. Tahun lalu, remisi diberikan kepada 56.704 orang atau 49,99 persen dari total narapidana yang berjumlah 113.413 orang.
Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.