Komisioner KY Dijadikan TSK, Kapolri: Tindakan Budi Waseso Tepat

Jum'at, 17 Juli 2015 | 14:12 WIB
Komisioner KY Dijadikan TSK, Kapolri: Tindakan Budi Waseso Tepat
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan dua Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurachman Syahuri dan Suparman menjadi tersangka atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi, muncul petisi online Copot Buwas. Buwas adalah kependekan dari Budi Waseso.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tindakan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso menetapkan dua Komisioner Komisi Yudisial menjadi tersangka, sudah tepat.

"Kan yang dilakukan Pak Buwas itu adalah memang pekerjaan polisi seperti itu. Siapa saja yang melapor itu boleh, mau gelandangan, pejabat, nelayan, petani, wartawan boleh aja lapor," ujar Badrodin usai Lebaran dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).

Badrodin mengatakan polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila sudah memiliki bukti permulaan.

"Kita lakukan penyelidikan apakah yang dilakukan itu tindak pidana atau bukan. Kalau tindak pidana tentu kita proses kita tingkatkan ke penyelidikan, kita cari tersangkanya, setelah itu kita proses lanjut," kata Badrodin.

"Nah kalau ada yang tidak puas, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja. Harus ada dasar hukumnya. Dalam KUHAP itu sudah ada. Kalau tidak memenuhi syarat itu tentu kita polisi tidak bisa menghentikan. Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan," Badrodin menambahkan.

Terkait desakan agar kasus dua komisioner Komisi Yudisial tak dilanjutkan, Badrodin mengatakan hal perlu dilakukan mediasi terlebih dahulu antara terlapor dan pelapor. Polisi, katanya, tidak bisa langsung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.

"Siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya itu sudah sesuai dengan ketentuan hujum. Kecuali kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum," kata Badrodin.

"Yang dilakukan Kabareskrim itu sesuai dengan ketentuan hukum. Tanya daja pada ahli hukum, hukum mana saja seperti itu. Jangan dikaitkan dengan politik. Tidak ada kaitannya balas dendam," Badrodin menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI