Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso menganggap petisi online Copot Buwas di laman www.change.org/copotbuwas sebagai kritik membangun. Buwas merupakan kependekan dari Budi Waseso.
"Nggak ada masalah. Itu kan hak setiap masyarakat. Yang penting saya ini kan mengemban amanah, dan UU. Tugas juga ini kan amanah, perintah UU. Di kala saya tidak baik dan tidak benar, itu juga harus dikoreksi. Nggak ada masalah. Saya pikir wajar-wajar saya jadi koreksi membangun, hanya seyogyanya kan dicek dulu langsung. Kalau ada orang yang tidak tahu penanganan saya atau apa yang saya kerjakan, harusnya datang dicek. Kan itu boleh. Wong saya berusaha untuk melaksanakan semua dengan transparan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Petisi tersebut dibuat karena Budi dianggap penegak hukum yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Puncaknya, ketika Bareskrim menetapkan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurachman Syahuri dan Suparman Marzuki menjadi tersangka atas laporan pencemaran nama Hakim Sarpin Rizaldi. Hakim ini adalah yang memenangkan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
Budi merasa setiap tindakannya sudah diawasi oleh internal Polri sehingga mustahil melanggar aturan.
"Kan saya (bekerja) juga diawasi internal oleh Propam, oleh Irwasum. Ini semua kita diawasi, tidak ada yang semena-mena, semau-maunya. Kita kan aparat penegak hukum harus patuh, taat pada UU. Insya Allah. Dan saya yakin, seyakin-yakinnya bahwa saya tidak melakukan hal yang memang bertentangan dengan UU," kata dia.