Suara.com - Kabinet Mesir merevisi aturan khusus dalam Undang-Undang Antiterorisme terbaru. Salah satu isinya jurnalis tidak boleh menyebarkan informasi dalam berita yang bertentangan dengan pernyataan pemerintah.
Informasi itu berkaitan dengan pemberitaan terorisme atau serangan terorisme. Jika jurnalis tetap memberitakan di luar pernyataan pemerintah, mereka akan didenda.
Laporan kantor berita Mesir, MENA menyebutkan RUU Antiteririsme Mesir itu dibuat setelah peristiwa ledakan bom mobil beberapa waktu lalu. Ditambah korban ledakan bom itu salah satunya adalah seorang jaksa Mesir. Lainnya ada 17 orang tentara Mesir tewas.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (16/7/2015) sebelumnya RUU berbunyi jurnalis akan langsung dipenjara jika memberitakan informasi di luar pernyataan pemerintah. Ini pun ditentang oleh LSM HAM dunia, Amnesty International.
Presiden Abdel Fattah al-Sisi disebut mempunyai kekuatan mutlak untuk menghancurkan perbedaan pendapat. Jurnalis Mesir akan didenda sampai 500.000 pound Mesir atau sekitar 65 ribu dolar AS. Jika bisa membayar, mereka akan dipenjara minimal 2 tahun.
Kelompok hak asasi manusia menuduh Pemerintah Mesir semakin banyak melakukan pelanggaran sejak pemerintahan diambil alih militer pascapenggulingan Presiden Mohamed Mursi pada tahun 2013. Sampai saat ini kelompok-kelompok HAM menyebut ada 40 ribu tahanan politik Mesir yang masih dipenjara. (Reuters)