BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp3,4 Triliun

Kamis, 16 Juli 2015 | 14:28 WIB
BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp3,4 Triliun
Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada warga binaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung Jakarta, Kamis (24/4). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp3,4 triliun. Itu adalah bagian dari Penyertaan Modal Negara.

Tambahan dana itu terlampir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. PP itu diteken Presiden Joko Widodo 2 Juli lalu.

Penambahan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga pantas BPJS Kesehatan menerima PMN itu.

"Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah)," demikian bunyi PP itu seperti dilansir Setkab.

Dana PMN itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 untuk mendanai biaya operasioal BPJS Kesehatan Tahun 2015.

"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juli 2015 kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI