Dapat Remisi, 58 Napi Bebas Saat Lebaran

Arif Sodhiq Suara.Com
Kamis, 16 Juli 2015 | 13:41 WIB
Dapat Remisi, 58 Napi Bebas Saat Lebaran
Ilustrasi penjara [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 58 narapidana akan langsung bebas saat Lebaran. Mereka akan langsung bebas setelah menerima remisi Hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatn Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan secara keseluruhan terdapat 3.988 narapidana yang mendapat remisi.

"Dari jumlah tersebut, ada 58 orang yang akan langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa hukuman," ujarnya seperti dikutip Antara di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/7/2015).

Dia menuturkan 3.988 narapidana penerima remisi tersebut tersangkut kasus pidana umum. Kemenkumham Jawa Tengah, lanjut dia, masih menunggu turunnya surat keputusan untuk narapidana yang tersangkut tindak perkara tertentu, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkotika.

"Tahun ini kami mengajukan remisi untuk 931 napi kasus korupsi dan narkotika," katanya.

Jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pengajuan remisi untuk napi yang terjerat tindak pidana khusus tersebut seluruhnya disetujui Kemenkumham.

Selanjutnya, penyerahan surat keputusan remisi diserahkan ke masing-masing LP.

"Biasanya disampaikan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI