Terkait Kasus Pimpinan KY, Alumni FH UNPAD Galang Petisi

Kamis, 16 Juli 2015 | 13:16 WIB
Terkait Kasus Pimpinan KY, Alumni FH UNPAD Galang Petisi
Ilustrasi Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNPAD) menggalang petisi terkait kasus hukum pencemaran nama baik Hakim Sarpin dengan tersangka dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) di Bareskrim Mabes Polri. Kebanyakan aktivis anti korupsi menyebut itu sebagai kriminalisasi.

Alumni FH UNPAD tahun 1979 yang juga Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso 'menandatangani' petisi yang disebarkan berantas lewat media sosial. Kata dia, para pejabat dapat menahan diri dan tidak mudah menempuh proses hukum pidana dalam menyikapi opini, kritik, dan pendapat dari masyarakat.

Dia prihatin praktik implementasi hukum di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan hukum digunakan sebagai alat. Sebaliknya tanpa melihat manfaat.

"Petisi dari alumni Lintas Angkatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu adalah merupakan wujud keprihatinan dari komponen anak bangsa terhadap praktik implementasi hukum di Indonesia," kata Agus saat berbincang dengan suara.com, Kamis (16/7/2015).

Agus menjelaskan Hakim Sarpin yang melaporkan dua pimpinan KY itu untuk melindungi hak-hak individu. Termasuk dari perlindungan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Namun sebagai komponen bangsa yang semakin dewasa, ada baiknya para pejabat dan penyelenggara negara mawas diri, siap dikoreksi dan dikirik oleh anggota masyarakat, media massa ataupun oleh rekan sejawat sesama pejabat negara," kata Agus.

Agus menyarankan antara Sarpin dengan pimpinan KY bisa duduk bersama menyelesaikan masalah di luar proses hukum.

"Seberapa berat dan apa tujuan manfaatnya, sehingga masalah seperti ini dapat diselesaikan dengan proses hukum pidana? Mengapa justru para abdi hukum mencontohkan praktik seperti ini dan bukan mengambil pilihan untuk saling berkomunikasi membangun silahturahmi sehingga bisa menjadi panutan yang menyejukkan di alam demokrasi dan tertib hukum kita ini?" tanya Agus.

Dalam petisi itu mencantumkan 85 orang alumni UNPAD dari angkatan baru ataupun lama. Berikut isi petisi tersebut:

Petisi tentang Pelurusan Penegakan Hukum

Kami Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Lintas Angkatan merasa prihatin atas perkembangan akhir akhir ini khususnya terkait masalah hukum yang harus dihadapi dua Komisioner Komisi Yudisial (KY).

Kami Alumni FH Unpad Lintas Angkatan menghimbau agar para pejabat dapat menahan diri dan tidak mudah menempuh proses hukum pidana dalam menyikapi opini, kritik, pendapat dari masyarakat, insan media maupun dari pejabat lainnya, mengingat proses hukum pidana pada dasarnya hanya digunakan untuk tujuan penjeraan yang bersifat ultimum remedium (upaya terakhir) sehingga tidak sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu kemanfaatan untuk membangun budaya taat hukum di masyarakat.

Berhubung dengan itu kami Alumni FH UNPAD Lintas Angkatan menghimbau agar pihak-pihak yg terkait dengan masalah ini untuk dapat menyelesaikan kasus delik aduan, seperti dugaan penghinaan, secara baik-baik, khususnya dalam momentum Iedul Fithri yg akan dirayakan sebagian besar bangsa ini. Semoga Petisi ini bisa menggerakan hati untuk tujuan kemanfaatan yg lebih besar bagi pembangunan bangsa ke depan.

Bandung, 15 Juli 2015

kami Alumni FH UNPAD Lintas Angkatan

(kumpulan nama-nama alumni UNPAD lintas angkatan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI