Suara.com - Pemerintah Jepang mengeluarkan aturan melarang orang dewasa mrnggunakan jasa seks anak. Akan ada hukuman berat jika itu dilanggar.
Sebelumnya Tokyo mendapat tekanan internasional karena marak komik manga, animasi dan grafis komputer yang bergambar seksual anak-anak.
Guardian melaporkan, Kamis (16/7/2015), aturan baru kan menjerat bagi siapapun pengguna jasa seks anak akan mendapatkan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 1 juta yen.
Aturan itu akan berlaku bulan ini setelah parlemen meyetujui UU itu tahun lalu. Dengan disahkannya aturan itu, Jepang menjadi negara industri besar terakhir untuk tidak mengambil langkah-langkah untuk mengkriminalisasi pekerja seks anak.
Namun, undang-undang itu akan memberikan pengecualian untuk konten pornografi anak seperti komik seksual, animasi dan grafis komputer. Alasannya itu akan mengekang kebebasan berbicara.
Tarif pornografi anak di Jepang telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir di Jepang. Ada 1.828 kasus yang dilaporkan tahun lalu. Itu sama dengan dua kali lipat insiden. Demikian catatan Harian Kyodo.
Anggota Parlemen Jepang, Kiyohiko Toyama menjelaskan Jepang sudah terlalu lama tidak mempunyai aturan perlindungan kepada anak-anak. "Sudah terlalu lama, ada pemahaman yang buruk tentang hak-hak anak. Pada akhirnya, sebab itu aturan itu dikeluarkan," kata Kiyohiko kepada Reuters.
Sementara Menteri Kehakiman Jepang, Sadakazu Tanigaki menjelaskan negara harus melawan kecenderungan minat penduduk Jepang melihat anak sebagai objek pornografi.
"Kita harus melawan kecenderungan melihat anak-anak sebagai objek seksual dan memungkinkan mereka untuk mengambil keuntungan dari perdagangan seksual," tutup dia. (Guardian)