Kapolri Indikasikan Tetap Pertahankan Kabareskrim

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2015 | 22:49 WIB
Kapolri Indikasikan Tetap Pertahankan Kabareskrim
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jumat (12/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ikut angkat bicara terkait desakan mundur Kabareskrim Komjen Budi Waseso oleh Buya Syafii Maarif menyusul penetapan status tersangka dua pejabat Komisi Yudisial dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin.

"Sudah ada norma dan aturannya bagaimana polisi bekerja. Ada (tim) yang menilai hasil kinerja. Kami bukan LSM yang sebentar-sebentar, mundur," kata Badrodin di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Badrodin pun mempertanyakan pemrosesan laporan Sarpin yang dikait-kaitkan dengan andil kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan. "Bagaimana menilainya (unsur politis)?" Pihaknya menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim bukan bagian dari upaya kriminalisasi para penegak hukum, melainkan pemrosesan laporan kepolisian yang wajar.

"Jadi begini, kalau Anda melapor ke polisi, lalu polisi tidak memproses, Anda kecewa, tidak? Hakim Sarpin juga warga negara kan, punya hak yang sama, dimana dia juga boleh melapor (ke polisi)," ujarnya.

Sebelumnya mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menyayangkan penetapan status tersangka terhadap para komisioner KY.

Buya pun meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Kapolri agar mengganti Kepala Bareskrim yang dianggap orang telah mengkriminalisasi para penegak hukum.

Pada Jumat (10/7), Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.

Pihaknya berpesan agar kasus ini tidak disangkutpautkan dengan institusi. "Jangan kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," ujarnya.

Diketahui dua pejabat KY ini sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Hakim Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman karena menilai pernyataan keduanya di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Suparman dan Taufiqurrohman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum melapor kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin meminta maaf.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI