Suara.com - Direktur Utama PT. Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2015).
Hengki yang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan tidak mau bicara kepada wartawan.
Dengan kawalan petugas keamanan KPK, dia langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Hengki ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. Perusahaan Hengki merupakan pihak swasta yang diketahui dengan PDAM melakukan kerjasama dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer terkait pengelolaan air.
Terkait kasus ini, Ilham diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku wali kota sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya.
Keduanya diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.