Ahok Izinkan Ahmadiyah di Tebet Beribadah

Rabu, 15 Juli 2015 | 16:01 WIB
Ahok Izinkan Ahmadiyah di Tebet Beribadah
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok). [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama berkomentar soal penyegelan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah kelompok Ahmadiyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Prinsipnya, Ahok mengizinkan mereka beribadah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan belum lama ini telah menyegel sebuah rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, No. 3, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/215) lalu. Ahok menjelaskan tak mempermasalahkan rumah warga dijadikan tempat untuk ibadah. Asalkan mengubah peruntukan di surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Disposisi ke penataan kota, kita telah Rapim-kan (rapat pimpinan). Kita izinkan dia (Ahmadiyah) ubah peruntukan. Jadi boleh rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Hanya saja, di luar kasus penyegalan itu, banyak kelompok yang tidak saling menghormati saat berkegiatan. Mereka ganggu orang lain.

"Soal perselisihan sesat atau nggak sesat itu sesuatu yang berbeda. Kita, negara nggak ikut mencampuri urusan itu. Secara konstitusi nggak mencampuri itu," kata Ahok.

"Prinsip kami semua orang berhak menjalankan kepercayaan masing-masing. Kan di dalam UU diatur kan kepercayaan dari masing-masing ada," Ahok menambahkan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, selama ini pemprov DKI Jakarta telah menyegel banyak rumah yang tidak memilili IMB.

"Saya bilang kalau misalnya segel alasannya apa? Saya bilang banyak sekali rumah ibadah di Jakarta juga tidak ada IMB, kenapa nggak disegel? Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas minoritas, nggak ada. Negara ini dasarnya konstitusi. Itu aja," jelas Ahok.

Ahok bahkan menegaskan, jemaat Ahmadiyah di Tebet masih bisa melakukan ibadah di rumah yang disegel oleh pemerintah Jaksel tersebut.

"Boleh dong harusnya (beribadah). Kalau dia selisih paham dia nggak menyebarkan saja menurut saya gitu lho, kalau dia (Ahmadiyah) menyebarkan urusannya dengan agama yang kena misalnya MUI atau apa, tapi kalau soal ibadah kan ada haknya dia," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI