Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan lima tahun penjara terhadap tiga admin akun Twitter "@triomacam2000", yakni Edy Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono.
"Menjatuhkan pidana terdakwa satu Harry Koes Harjono lima tahun penjara, terdakwa dua Edy Syahputra empat tahun penjara dan terdakwa tiga Raden Nuh lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Suprapto di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa terbukti memeras, memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT TBIG Abdul Satar.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara terhadap Edy Syahputra dan delapan tahun penjara bagi Raden Nuh dan Harry Koes Harjono.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. (Antara)