Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Sharon Rose Leasa Prabowo alias LSR (47), tersangka kasus dugaan penganiayaan anak kandungnya yang berinisial GT (12) di Cipulir. Sharon ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin, LSR sudah ditahan sekarang," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Audie menjelaskan upaya penahanan itu dilakukan lantaran penyidik telah memiliki cukup bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tiga anak ini.
"Apa yang dikerjakan oleh Ibu LSR memang perbuatan yang bisa ditahan," kata dia.
Sementara terkait dugaan penggunaan narkoba jenis ganja oleh Sharon, pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Nantinya, Sharon bakal menjalani rehabilitasi agar bisa pulih dari ketergantungan narkoba sebelum menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan anak kandungnya tersebut.
"Kami koordinasikan dengan BNN untuk rehabilitasinya," kata Audie.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menaikkan status Sharon Rose Lease Prabowo (47) dari saksi menjadi tersangka kasus penelantaran. Dia diduga menggergaji tangan anak kandungnya sendiri GT (12).
Sharon disangkakan melanggar pasal perlindungan anak yakni Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Sharon juga diketahui positif mengkonsumi narkoba jenis ganja. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine kepada Ibu tiga anak itu.