Didesak Mundur, Kabareskrim Mengadu ke Kapolri

Rabu, 15 Juli 2015 | 14:16 WIB
Didesak Mundur, Kabareskrim Mengadu ke Kapolri
Kabareskrim Komjen Budi Waseso [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kabareskrim telah melanggar pasal 19 ayat 2 KUHP tentang prosedur hukum penangkapan," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).

Kedua, Haris menilai Budi Waseso melakukan proses penangkapan yang melanggar hak anak.

"BW ditangkap dan diborgol di depan putrinya, bahkan putrinya tersebut ikut dibawa ke Bareskrim," kata Haris.

Ketiga, menurut Haris, dikresi berlebihan yang dilakukan oleh Polri. Haris mengatakan ketika melakukan penyelidikan, Bareskrim tidak memiliki surat pemanggilan kepada BW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI