Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah penetapan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi sebagai upaya untuk melemahkan KY.
"Jadi begini, kalau Anda melaporkan ke polisi terus polisi tidak memproses Anda kecewa nggak, kecewa ya kan, sama. Kalau ada pejabat dilaporkan terus polisi nggak menangani, kira-kira masyarakat gimana," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015).
Jenderal bintang empat ini juga menyangkal ada muatan politis dalam penetapan dua komisioner KY.
Menurutnya semua laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti, termasuk dugaan pencemaran nama baik yang diadukan Hakim Sarpin.
"Hakim Sarpin juga warga negara kan, punya hak yang sama, boleh melapor," kata Badrodin.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menilai menetapkan dua komisioner KY sudah berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi.
"Ada alat bukti, keterangan saksi," kata Budi Waseso.
Selain itu, menurutnya, penyidik juga telah memintai keterangan beberapa saksi ahli bahasa dan ahli hukum untuk mendalami pernyataan kedua komisioner KY di media massa yang menurut terlapor telah mencemarkan nama baiknya.
Dikatakan Budi Waseso setelah hari raya Idul Fitri, penyidik akan mulai menjadwalkan pemeriksaan kepada dua komisioner KY.
"Abis Lebaran, akhir Juli tidak sampai agustus. Dua-duanya diperiksa semua biar cepat," kata dia.