Suara.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) jika ketahuan bolos tanpa keterangan, Rabu (15/7/2015) ini. Sebab dicurigai mereka mudik lebih awal sebelum cuti.
Siang ini BKD melakukan sidak ke jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sidak akan dilakukan untuk mencari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang melanggar aturan atau membolos bekerja.
"Siang ini pukul 14.00 WIB siang. Dari sini (Balai Kota) keliling dulu, kita akan sidak ke lima wilayah kota. Saya dan asisten akan ke Jakarta Selatan," kata Kepala BKD DKI Agus Suardika di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Bila PNS tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas, dia akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama tiga bulan.
"Yang mau kita lihat adalah pegawai yang di DKI ini sudah ada yang pulang duluan mudik, mungkin pulang lebih awal. Sidak ini nggak ada ke semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) UKPD (unit kerja perangkat daerah)," jelas Agus.
Namun, ia menerangkan, hukuman itu tidak termasuk dengan pegawai yang tidak masuk lantaran sakit (telah memberikan surat sakit) atau tengah mengambil cuti. "Tujuan sidak untuk meningkatkan disiplin, sengaja kita tidak sampikan dari hari sebelumnya," ujarnya.
Tim dari BKD DKI yang siang ini sidak terdiri dari 7 tim. Satu tim beranggotakan lima orang. Nantinya sidak serupa juga akan dilakukan pada 22 Juli 2015 mendatang, setelah hari cuti bersama Lebaran habis.