Usut Suap Politikus PDIP, KPK Panggil Bupati Tanah Laut Lagi

Rabu, 15 Juli 2015 | 13:43 WIB
Usut Suap Politikus PDIP, KPK Panggil Bupati Tanah Laut Lagi
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah, Rabu (15/7/2015).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus bapaknya, anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Andriansyah. Adriansyah merupakan tersangka dugaan kasus suap izin usaha pertambangan PT. Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut.

Selain Bambang, penyidik juga memanggil staf Seksi Pembinaan Pengusaha Pertambangan dan Energi Tanah Laut, Muhammad Jumaidi, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus Adriansyah.

Seperti diketahui, KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 9 April 2015, di antaranya Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta pengusaha bernama Andrew Hidayat.

Andriansyah dan Briptu Agung diciduk di hotel mewah kawasan Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, segepok uang dolar Singapura dan uang rupiah ikut diamankan operasi. Uang itu diduga terkait Izin Usaha Pertambangan.

Sementara Andrew Hidayat diamankan‎ dari hotel di Senayan, Jakarta, sekitar pukul 18.49 WIB.‎

Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal‎ 64 Ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI