Kaligis: Gerry Ditelepon Panitera PTUN Medan untuk Minta THR

Rabu, 15 Juli 2015 | 13:30 WIB
Kaligis: Gerry Ditelepon Panitera PTUN Medan untuk Minta THR
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kaligis menyebut justru anak buahnya di O. C. Kaligis & Associates, M. Yagari Bhasatara alias Gerry yang ketika itu terus menerus dihubungi Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan untuk memberi tunjangan hari raya.

"Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR," kata Kaligis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).

Kaligis mengaku ketika itu, dia sudah meminta Gerry untuk tidak memenuhi permintaan panitera. Tapi, kata Kaligis, Gerry malah bersikeras untuk tetap datang ke PTUN Medan sampai akhirnya ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan.

"Saya sudah larang anak buah saya ke sana. Tapi dia ngotot minta tiket," kata dia.

Menurut Kaligis uang THR tersebut belum tentu ditujukan untuk hakim PTUN.

"Nggak dong. Hakimnya belum tentu," katanya.

Kaligis resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK, Selasa (14/7/2015). Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang telah menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumatera Utara sudah diputus Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Fuad bebas. Berbekal putusan tersebut, Fuad balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi melalui pengacara Gerry dari O. C. Kaligis & Associates.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Fuad dimenangkan PTUN.

Usai putusan, Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.

KPK pun menelusuri dari mana sumber suap tersebut.

Kemarin, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI