Kaligis: Gerry Ditelepon Panitera PTUN Medan untuk Minta THR

Rabu, 15 Juli 2015 | 13:30 WIB
Kaligis: Gerry Ditelepon Panitera PTUN Medan untuk Minta THR
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai putusan, Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali.

KPK pun menelusuri dari mana sumber suap tersebut.

Kemarin, KPK menggeledah kantor O. C. Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI