Suara.com - Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kaligis menyebut justru anak buahnya di O. C. Kaligis & Associates, M. Yagari Bhasatara alias Gerry yang ketika itu terus menerus dihubungi Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan untuk memberi tunjangan hari raya.
"Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR," kata Kaligis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Kaligis mengaku ketika itu, dia sudah meminta Gerry untuk tidak memenuhi permintaan panitera. Tapi, kata Kaligis, Gerry malah bersikeras untuk tetap datang ke PTUN Medan sampai akhirnya ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan.
"Saya sudah larang anak buah saya ke sana. Tapi dia ngotot minta tiket," kata dia.
Menurut Kaligis uang THR tersebut belum tentu ditujukan untuk hakim PTUN.
"Nggak dong. Hakimnya belum tentu," katanya.
Kaligis resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK, Selasa (14/7/2015). Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang telah menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumatera Utara sudah diputus Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Fuad bebas. Berbekal putusan tersebut, Fuad balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi melalui pengacara Gerry dari O. C. Kaligis & Associates.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Fuad dimenangkan PTUN.