Kaligis Bantah Meminta Anak Buah Hilangkan Barang Bukti

Rabu, 15 Juli 2015 | 13:04 WIB
Kaligis Bantah Meminta Anak Buah Hilangkan Barang Bukti
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara yang merangkap sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat Otto Cornelis Kaligis alias O. C. Kaligis mengaku tidak pernah menyuruh anak buahnya menghilangkan barang bukti sebelum penyidik KPK menggeledah di kantor hukum O. C. Kaligis & Associates.

"Sama sekali tidak benar, itu kan tindak pidana," kata Kaligis saat baru tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2015).

Lebih jauh, penulis buku berjudul Korupsi Bibit & Chandra itu mengaku tahu kalau anak buahnya, M. Yagari Bhaskara alias Gerry pernah diminta Panitera PTUN Medan untuk segera datang ke Medan. Itu terjadi sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Kaligis mengatakan ketika mengetahui Gerry dipanggil panitera, Kaligis melarang. Tapi, ternyata Gerry tetap datang ke Medan untuk menemui tiga hakim dan panitera. Jadi, kata Kaligis, kedatangan anak buahnya ke Medan bukan atas perintahnya.

"Jadi saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana, katanya panitera telepon terus menerus untuk datang bawa THR, saya nggak pernah izinkan dia, iyalah (inisiatif Gerry sendiri)," kata ayah artis Velove Vexia.

Ketika ditanya soal apakah kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan ada keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Kaligis tidak mau menjelaskan.

"Tunggu, ini belum selesai (apakah itu uangnya dari anak buah Gatot atau bukan)," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dan menahannya di Rutan Guntur pada Selasa (14/7/2015).

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu dalam kasus yang sama.

Kasus ini akan terus dikembangkan KPK. Gubernur Sumatera Utara juga akan segera diperiksa KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI