Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sampai ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berharap tak ada lagi pengacara yang bernasib seperti Kaligis.
"Sangat disayanglah bisa terjadi begitu. Ya mudah-mudahan tidak terjadi pada yang lain, saya harap ini jadi pelajaran yang berharga," kata Fadli Zon di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2015).
Fadli juga menyayangkan majelis hakim PTUN mau menerima uang suap dari orang yang berperkara.
"Tapi jika ini terjadi dari suatu pengadilan seperti itu, suap di PTUN, ya harus diselidiki. Artinya, di bagian yudikatif kita juga perlu diperbaiki. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus diperbaiki," kata dia.
Fadli Zon mengapresiasi kinerja penyidik KPK dalam mengungkap tabir suap di PTUN Medan.
"Kita harus hargai apa yang dilakukan KPK, biarkan hukum yang berjalan," ujar Fadli Zon.
Setelah dijemput penyidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015), Kaligis diperiksa dan malam harinya dia langsung ditahan di Rutan Guntur.
Kasus Kaligis merupakan rentetan kejadian pada Kamis (9/7/2015). Ketika itu, KPK menangkap lima orang dalam OTT di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali. Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara klien Gerry di PTUN, yakni, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.