Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Rabu (15/7/2015) memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk Adriansyah, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi suap yang dilakukan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
"Pada pagi hari ini saya datang untuk memberikan keterangan kepada KPK dalam kapasitas saya sebagai Sekjen DPP PDIP terkait dengan persoalan yang dialami saudara Adriansyah," kata Hasto di Gedung KPK.
Ketika ditanya apakah ada kaitannya permintaan uang yang dilakukan oleh Politisi PDIP tersebut terhadap Andrew Hidayat dengan penggalangan dana konggres PDIP di Bali, Hasto menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali. Karena selain sama sekali tidak ada dana dari Adriansyah untuk biaya penyelenggaraan konggres tersebut.
Hasto menegaskan, dalam Kongres tersebut fungsi Adriansyah hanya sebagai peninjau. Dengan kejadian pada tanggal 2 April, ujarnya, ketika DPP mengumumkan bahwa kami tidak memerlukan dana-dana dari anggota fraksi sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan saudara Adriansyah.
"Tetapi apapun kami harus mendengarkan KPK dulu," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa sebulan sebelum Kongres berlangsung, pihaknya sudah memastikan dana yang dibutuhkan sudah tersedia. Sehingga dana dari sumber lain tidak diperlukan lagi.
"Satu bulan sebelum kongres dan satu minggu sebelum kongres dalam rapat DPP Partai sudah menegaskan bahwa kami tidak memerlukan bantuan karena dana gotong royong yang dikumpulkan oleh partai sudah cukup," tutupnya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Direktur PT MMS, Andrew Hidayat.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat ini berkas perkara Andrew Hidayat sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan pada Senin(29/7/2015) kemarin, Andrew didakwa telah menyuap sebanyak empat kali kepada Adriansyah untuk memuluskan izin usaha pertambangan.
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 15 Juli 2015 | 10:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Yasonna Laoly Ngaku Kekurangan Dana Saksi Edy-Hasan, Sebut Akan Gadai Kantor DPD PDIP
25 November 2024 | 23:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI