OC Kaligis Ditahan KPK, Ini Sikap Nasdem

Rabu, 15 Juli 2015 | 06:01 WIB
OC Kaligis Ditahan KPK, Ini Sikap Nasdem
OC Kaligis ditahan KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan Partai Nasdem mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap  penahannan dan penetapan tersangka Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara.

"Kita hormati dulu dan serahkan kepada hukum. Kita menganut azas praduga tidak bersalah," kata Johnny dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Dia mengaku belum bisa memastikan duduk perkara kasus Kaligis ini. Namun, dia yakin Kaligis orang yang taat hukum.

"Kita belum tahu. Kita serahkan Pak Kaligis menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Untuk sanksi, Johnny belum banyak berkomentar. Namun, menurutnya, Kaligis yang sebagai Mahkamah Partai paham akan hukum dan konsekuensinya.

"AD/ART tentunya Pak Kaligias paham betul, sebagai Ketua Mahkamah Partai, terkait masalah internal, tentu dia paham (sanksinya). Tapi untuk saat ini kita serahkan ke proses hukum dahulu. Kita mendukung proses dijalankan sesuai hukum," kata Anggota Komisi XI ini.

Dalam kasus ini, Kaligis dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah hotel di dekat Lapangan Banteng, Jakarta, dan langsung dibawa ke KPK, sore ini, Selasa (14/7/2015).

Dalam perkara ini, Kaligis diduga bersama-sama anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan. Dia disangkakan Pasal 6 ayat huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Kantor PTUN Medan, pada Kamis (9/7/2015). Mereka adalah, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, Gerry.

Saat OTT, penyidik menyita uang 15ribu Dollar AS dan 5ribu Dollar Singapura. Diduga, Gerry menyuap hakim dan panitera sebanyak tiga kali. Suap diberikan untuk memenangkan klien Gerry di PTUN yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI