Menkopolhukam Minta Hakim Sarpin-Pimpinan KY Damai

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 14 Juli 2015 | 23:16 WIB
Menkopolhukam Minta Hakim Sarpin-Pimpinan KY Damai
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno (tengah). (Antara/Hafidz Mubarak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengimbau Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin berdamai dengan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

"Saya sebagai Menkopolhukam siap memfasilitasi jika kedua pihak ingin berdamai. Kami ingin seperti ini agar tidak gaduh," ujar Tedjo setelah acara buka puasa bersama antara Menkopolhukam dengan insan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (14/7/2015) malam.

Tedjo melanjutkan dirinya berencana untuk menemui Sarpin dan menyatakan keinginannya tersebut, namun dia mengaku masih belum mengetahui di mana harus menemui hakim yang memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan tersebut.

"Sampai kini saya belum pernah bertemu Sarpin dan tidak tahu nomor teleponnya maupun posisinya di mana. Tapi saya memang ingin perdamaian ini dapat terjadi," katanya.

Menkopolhukam juga membantah jika sikapnya ini merupakan bentuk intervensi terhadap hukum yang sedang berjalan. Menurut dia perdamaian itu bukanlah perintah.

"Saya hanya mengimbau, bukan memerintah. Polisi sudah bertindak benar bahwa mereka memproses kasus ini berdasarkan laporan, yang memang harus ditindaklanjuti," tutur Tedjo.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 2008-2009 ini juga menolak anggapan bahwa kasus pencemaran nama baik oleh dua komisioner KY merupakan tindak kriminalisasi dan minta jangan dibawa ke ranah politik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI