Suara.com - Tersangka kasus suap pengacara senior Otto Cornelius Kaligis membantah telah memerintahkan anak buahnya M. Yagari Bhaskara alias Gerry, untuk menyuap tiga hakim PTUN Medan.
Hal itu disampaikan Kaligis usai diperiksa selama lima jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (14/7/2015).
"Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata OC sambil berjalan ke mobil tahanan.
Dia juga membantah terlibat kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dalam perkara yang sudah disidangkan di PTUN Medan terkait kasus Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Sama sekali tidak (Gatot terlibat dalam kasus ini). Saya sudah larang anak buah saya ke Medan. Jadi saya sama sekali nggak," katanya ditengah riuhnya suara para wartawan dan pengacaranya.
KPK sendiri baru menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada hari ini dan langsug ditahan.
Petugas KPK menjemputnya dari Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia kini ditahan oleh Penyidik KPK di Rutan Guntur untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya.
Dalam alam perkara ini OC Kaligis diduga bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry meyuap Hakim PTUN Medan.
Atas perbuatannya Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.