Suara.com - Setelah lima jam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), tersangka kasus dugaan suap pengacara senior Otto Cornelis Kaligis keluar menggenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Saat menuju mobil tahanan, Kaligis didampingi oleh sejumlah pengacara anak buahnya dari kantor OC Kaligis Asociate di Gedunhg KPK jalan Rasuna Said, Selasa malam (14/7/2015).
OC Kaligis hanya tersenyum dan tak banyak merespon pertanyaan wartawan yang berkumpul sejak sore tadi.
Saat keluar, rombongan dan pengawal OC Kaligis sempat terjadi aksi saling dorong dengan wartawan.
Kaligis dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah hotel di dekat Lapangan Banteng, Jakarta, dan langsung dibawa ke KPK tadi sore.
Dalam perkara ini, Kaligis diduga bersama-sama anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap Hakim PTUN Medan. Dia disangkakan Pasal 6 ayat huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Kantor PTUN Medan, pada Kamis (9/7/2015). Mereka adalah, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, Gerry.
Dalam OTT ini, penyidik menyita uang 15ribu Dollar AS dan 5ribu Dollar Singapura. Diduga, Gerry menyuap hakim dan panitera sebanyak tiga kali. Suap diberikan untuk memenangkan klien Gerry di PTUN yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.