Suara.com - Saat dijemput penyidik KPK di sebuah hotel dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015), pengacara yang merangkap Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat OC Kaligis tidak melawan.
"Tadi Pak OCK kooperatif ya, maksudnya pas dijemputnya itu, pas disampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, barulah yang bersangkutan kemudian ikut ke KPK," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Johan mengatakan sebelum dibawa penyidik, Kaligis hanya menanyakan Surat Perintah Penyidikan.
Ayah dari artis Velove Vexia dijemput sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kita dapat info Pak OCK sedang di hotel di dekat Lapangan Banteng," katanya.
Johan mengatakan dalam perkara, Kaligis diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, menyuap Hakim PTUN Medan.
Saat ini, Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam OTT di kantor PTUN Medan pada Kamis (9/7/2015). Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta Gerry.
Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali. Suap diberikan untuk memenangkan perkara klien Gerry di PTUN yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Usai diperiksa di Polres Medan dan dibawa ke KPK Jumat (10/7/2014) dini hari, penyidik langsung menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka. KPK pun memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka peluang adanya tersangka baru.