Suara.com - Sebelum dibawa ke gedung KPK, pengacara yang merangkap Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat, OC Kaligis, dijemput dari sebuah hotel di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015). Saat ini, Kaligis resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Bagaimana awal mulanya?
"Beberapa hari lalu ditetapkan tersangka terhadap pengacara, tiga hakim dan panitera. Berkaitan dengan itu kemarin melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, dan disimpulkan bahwa terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OCK," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Kaligis terkesan berbeda dengan penetapan tersangka yang lain. Pada panggilan pertama, Senin (13/7/2015), Kaligis akan diperiksa sebagai saksi buat anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Sehari kemudian, penyidik langsung mendatangi Kaligis dan menetapkannya menjadi tersangka.
Johan Budi menjelaskan awalnya Kaligis memang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun pada saat bersamaan sebenarnya sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan ayah dari artis Velove Vexia ini menjadi tersangka.
Penetapan Kaligis menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh informasi dari lima tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Medan.
"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka kita lakukan, dan kemudian disimpulkan bahwa OCK di duga melakukan tindak pidana korupsi. Lalu dipanggil sebagai tersangka. Surat panggilan dibawa kemudian dijemput dari sebuah hotel di Lapangan Banteng," kata Johan.
Sampai petang ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang dalam OTT di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis Gerry.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali. Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara klien Gerry di PTUN, yakni, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.