Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh sudah mengetahui OC Kaligis ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2015). Kaligis merupakan Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
"Saya sudah melaporkan ke Pak Surya Paloh," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella kepada Suara.com.
Untuk saat ini, kata Patrice, Surya Paloh masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kaligis.
"Pak Surya Paloh masih berada di luar negeri. Nasdem tidak bisa campuri langkah hukum di KPK," kata Patrice.
"Yang bisa kita lakukan sekarang menunggu apa yang diminta oleh Pak OC, seperti bantuan hukum, itu bisa kita berikan," Patrice menambahkan.
Patrice menegaskan kasus Kaligis dalam rangka tugas Kaligis sebagai pengacara, bukan dalam rangka tugas partai.
Seperti diketahui, KPK menangkap lima orang dalam OTT di kantor PTUN Medan pada Kamis (9/7/2015). Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara anak buah Kaligis bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali. Suap diberikan untuk memenangkan perkara klien Gerry di PTUN yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Usai diperiksa di Polres Medan dan dibawa ke KPK Jumat (10/7/2014) dini hari, penyidik langsung menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka. KPK pun memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka peluang adanya tersangka baru.