Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat Jhonny G Plate menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan KPU, melampaui kewenangannya.
"BPK kan tugasnya mengaudit, rekomendasinya temuan terhadap terkait ini, BPK jangan lampaui kewenangannya," kata Jhonny, Selasa (14/7/2015).
Dengan adanya temuan BPK diharapkan jangan sampai mengubah jadwal dan rencana pelaksanaan pilkada serentak yang sudah dibuat KPU.
"KPU harus direspon secara positif saja oleh KPU. Kalau ada yang perlu diperbaiki ya diperbaiki, dan temuan BPK tidak boleh ganggu tahapan pilkada dan tidak boleh menunda pilkada yang sudah ditetapkan karena ini hanya rekomendasi awal bukan hasil temuan audit," ujarnya.
Menurutnya jangan sampai, rekomendasi tersebut malah menjadi alat politik tertentu untuk mengganggu jalannya pilkada.
"BPK harus menjaga jangan sampai melampaui kewenangannya, menjadi alat politik tertentu yang mengganggu jalannya pilkada," ujarnya.
Fraksi Nasdem, sambungnya, menyatakan akan tetap mendukung pelaksanaan pilkada supaya tetap sesuai jalur.
"Kami mendukung pilkada berjalan. Sesuai tahapan dan memastikan pilkada tidak diundur. Nasdem sekarang mau memajukan calon-calonnya," kata dia.
Dalam laporan terkait keuangan KPU terkait pilkada, BPK mendapati sepuluh temuan yang dapat menghambat penyelenggaraan pilkada, yaitu:
1. Penyedian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.
2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum seusai ketentuan.
4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.
6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan lenggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
9. Tahapan persiapan Pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.