Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.
Pengacara tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim dan satu panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, melalui pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan," kata pelaksana tugas oimpinan KPK Indrianto Seno Adji, Selasa (14/7/2015).
Itulah sebabnya, kenapa Kaligis dijemput paksa oleh petugas KPK.
"Ya, benar, dijemput paksa," kata Indriyanto.
Kaligis saat ini sudah berada di dalam gedung KPK. Dia akan diperiksa.
Pada panggilan sebelumnya, Kaligis tidak datang dengan alasan surat panggilannya terlambat.
Seperti diketahui, KPK mencokok lima orang dalam OTT di kantor PTUN Medan pada Kamis (9/7/2015). Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta pengacara Gerry.
Dalam OTT, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali. Suap diberikan untuk memenangkan perkara klien Gerry di PTUN yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Usai diperiksa di Polres Medan dan dibawa ke KPK Jumat (10/7/2014) dini hari, penyidik langsung menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka. KPK pun memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka peluang adanya tersangka baru.