Menurut Suwarjono, fakta itu kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D. Nugroho menilai di negara demokratis, perbedaan pendapat di media massa adalah hal biasa. Iman juga mengingatkan, tanggungjawab pemberitaan berada di tangan pemimpin redaksi atau penanggungjawab redaksi.
“AJI menyerukan komunitas pers untuk bersama-sama melawan kriminalisasi kebebasan berpendapat yang menggunakan karya jurnalistik atau jurnalis sebagai alat bukti. AJI mengimbau pemimpin atau penanggung jawab redaksi menolak pemanggilan jurnalis sebagai saksi kasus pencemaran nama baik. Pimimpin atau penanggung jawab redaksi harus mengambil alih pemenuhan panggilan penyidik, dan menolak menjadi saksi,” kata Iman.