Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso membantah merekayasa perkara Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Tidaklah, saya bekerja profesional. Ini penegakan hukum murni," kata Buwi Waseso saat ditemui usai menghadiri serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).
Pria yang akrab disapa Buwas ini membantah membela Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi selaku pelapor kasus pencemaran nama. Kata Buwas perkara itu merupakan delik aduan. Sehingga apabila Sarpin mencabut laporannya, perkara yang menjerat petinggi KY tersebut selesai secara hukum.
"Saya membela hak orang yang melapor dan dirugikan. Ini masih merupakan delik aduan. Misalnya nanti pelapor mencabut aduan, perkara selesai, tidak ada masalah. Saya hanya menjalankan tugas saja," terangnya.
Buwas juga tidak mau penanganan perkara ini dipengaruhi latar belakang posisi Sarpin selaku Hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan melawan KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Putusan Sarpin itu lah yang kemudian dikritik oleh dua pimpinan KY yang berujung dengan pidana, atas dugaan pencemaran nama baik.
"Jangan dibawa Sarpin yang mengadili praperadilan Budi Gunawan. Penanganan kasus ini tanpa melibatkan institusi atau lembaga apapun. Ini hanya penegakan hukum biasa. Saya tidak dikendalikan siapapun," katanya.
Perlu diketahui, Sarpin melaporkan kedua pimpinan pengawas KY itu karena merasa namanya dicemarkan, terkait putusannya yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK.
Sementara itu, alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka kedua komisioner KY itu adalah pernyataan di media masa yang menurut pelapor telah mencemarkan namanya. Selain itu ditambah dengan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.