Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan tidak ada niat polisi mengkriminalisasi dua Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri. Kedua komisioner ditetapkan menjadi tersangka atas laporan kasus pencemaran nama hakim Sarpin Rizaldi.
"Tidak ada yang namanya kriminalisasi," kata Anton di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Dia menambahkan penetapan kedua komisioner menjadi tersangka setelah bukti permulaan mencukupi.
"Pencemaran nama baik itu kan masalah bahasa, apakah mengarah ke pencemaran atau tidak. Jadi kalau berdasarkan pengamatan kami, laporan ini bisa ditingkatkan ke penyidikan dan terlapor bisa ditingkatkan jadi tersangka. Untuk itu kan syaratnya bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Anton menyayangkan opini negatif yang berkembang. Sebagian anggota masyarakat menilai proses penetapan kedua komisioner menjadi tersangka sebagai upaya kriminalisasi terhadap lembaga KY.
Anton berharap publik jangan mudah menggunakan istilah kriminalisasi.
"Pejabat Polri yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polri sendiri tidak pernah dikatakan sedang terjadi kriminalisasi Polri? Dan, Kenapa kalau ada anggota Polri yang dilaporkan tidak pernah dikatakan kriminalisasi atau pelemahan Polri?" kata dia.