Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok

Selasa, 14 Juli 2015 | 14:29 WIB
Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Kasus Transjakarta, Ini Kata Ahok
Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ogah mengomentari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang dituntut 19 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013.

"Saya nggak komen," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Sidang yang dilaksanakan pada Senin (13/7/2015) kemarin, Ketua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius mengatakan Udar terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga," kata Victor Antonius di ruang persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Udar.

Udar dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.

"Pertimbangan meringankan, tidak ada," kata jaksa Victor.

Dalam dakwaan pertama, Udar dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan yaitu mengeluarkan surat perintah tugas kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tanpa perjanjian dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012.

"Terdakwa tidak membuat kontrak perjanjian kepada tim BPPT, melainkan hanya surat perintah tugas," kata Jaksa.

Perbuatan Udar diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI