Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPR, Sukamta meminta Pemerintahan Joko Widodo dan Komisi Pemilihan Umum perperbaiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak. Ada 10 temuan BPK.
Sukamta menjelaskan temuan BPK itu menjadi tantangan untuk KPU menyelenggaran pemilihan umum yang baik. Sebab pemilukada akhir 2015 ini diadakan seretak.
"Itu harus diperbaiki. Menjadi tantangan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera memperbaiki 10 masalah yang ditemukan BPK dan menjalani saran-sarannya," kata Sukamta, saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).
Bahkan salah satu temuan BPK itu berpeluang mengganggu pelaksaan Pemilukada. "Sesuai dengan catatan BPK masalah yang ada berpeluang mengganggu pelaksanaan pilkada sampai gangguan keamanan," kata dia.
Sukamta menambahkan dengan adanya temuan BPK itu, penyelenggaran Pemilu harus bisa menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai. Supaya, jadwal Pilkada serentak 9 Desember yang sudah disusul tidak terganggu.
"Ya harus dikerjakan segera kalau telat, bisa menganggu (jadwal)," ujar Sukamta.
Dalam laporan terkait keuangan KPU terkait Pilkada, BPK mendapati sepuluh temuan yang dapat menghambat penyelenggaraan Pilkada, yaitu:
1. Penyedian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.
2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum seusai ketentuan.
4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.
6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan lenggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
9. Tahapan persiapan Pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.