Suara.com - Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan grasi yang diajukan Antasari Azhar untuk vonis 18 tahun kepadanya dalam kasus pembunuhan bos PT. Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.
"Kemarin sudah ada suratnya yang masuk ke Presiden, kemudian Presiden juga sudah mendengarkan penjelasan dari Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung serta Kapolri mengenai grasi ini. Saat ini Presiden sedang mempertimbangkan grasi tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Negara, Selasa (14/7/2015).
Pratikno mengungkapkan menurut undang-undang, Presiden harus menjawab permohonan grasi paling lambat 90 hari setelah grasi diajukan.
"Dalam beberapa hari ke depanlah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua mingguan," ujar Pratikno tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai pertimbangan grasi.
Pratikno mengatakan Presiden akan memutuskan dalam waktu dekat.
"Beliau-beliau berempat sudah jelaskan langsung kepada presiden," kata dia.
Grasi adalah hak prerogratif Presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan Mahkamah Agung, namun pertimbangan ini tidak mengikat Presiden.
Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, serta Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno telah menghadap Presiden Jokowi untuk memberikan masukan atas grasi itu.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.