Ahok Tuding BPK 'Main Mata' dengan DPRD

Selasa, 14 Juli 2015 | 13:42 WIB
Ahok Tuding BPK 'Main Mata' dengan DPRD
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) sidak boraks di Pasar Benhil. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tidak sedap masih panjang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap tidak terima laporan BPK itu.

Ahok mengkritik mekanisme penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2014. Ahok heran Pemprov DKI tidak diberikan salinan LHP dari BPK. Ini tak lazim.

Hanya DPRD DKI yang diberikan. Setelah itu Ahok mengaku menemukan surat kesepakatan bersama antara BPK dan DPRD dengan Nomor 497/KB/I-XIII.2/12/2010 tentang Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD DKI Jakarta.

"Maksud saya itu nggak lazim aja. Semua itu harus diserahkan kepada kepala daerah, melalui sidang paripurna karena ini begitu serius, satu buku buat DPRD satu buku buat Gubernur," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/7/2015).

"Pemerintahan daerah terdiri dari gubernur, eksekutif dan DPRD. Jadi bagimana mereka (BPK) menterjemahkan hanya kepada DPRD, dan makanya saya bilang mereka ngarang-ngarang," tambah Ahok.

Mantan Bupati Belitung timur itu bahkan menuding ada permainan politik yang dilakukan oknum BPK RI dengan DPRD DKI Jakarta. Buktinya ada surat kesepatan yang ganjir menurut Ahok.

"Oknumnya di BPK yang saya kritisi. Makanya saya bilang ini ada apa? Sampai BPK membuat sebuah kesepakatan gila. Ada surat kesepakatan demi supaya tidak menyerahkan hasil pemeriksaan kepada gubernur terus mereka sangkal sudah kasih Sekda (Sekertaris Daerah Saefullah) kok. Udah saya protes baru kasih Sekda, maknya saya tanya BPK ini ada apa?" kata Ahok.

Untuk diketahui, BPK dalam hasil auditnya menemukan 70 temuan dalam laporan keuangan Pemprov DKI. Temuan itu terkait adanya permasalah kepemilikan aset yang memiliki potensi kerugian negara senilai Rp495 miliar lantaran jatuh kepada pihak ketiga.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun pernah mengatakan masalah kepemilikan aset terjadi di 43 SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Di antaranya di Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pajak, Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Pertamanan, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan, PT. Transjakarta dan UPT Pulogadung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI