Kasus Korupsi Annas Maamun, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Riau

Selasa, 14 Juli 2015 | 12:52 WIB
Kasus Korupsi Annas Maamun, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Riau
Gubernur Riau, Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan memeriksa seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014-2015 yang sudah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Nama legislator DPRD Riau itu adalah Zukri Misran. Dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka A. Kirjuhari.

"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A. Kirjuhari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (14/7 /2015).

Zukri duduk di Komisi D saat menjabat sebagai anggota DPRD Riau. Dia juga merupakan calon bupati Pelalawan yang diusung DPP PDIP.
Diduga kuat, Zukri bakal dibidik soal suap yang diberikan Annas kepada Ahmad Kirjuhari, mantan anggota Komisi C DPRD Riau dari Fraksi PAN. Annas diduga memberi duit guna memuluskan pembahasan anggaran untuk keperluan provinsi.

Selain Zukri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain. Yakni mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang Provinsi Riau Ahmad Fadhilah.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyidangkan Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun dan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipokor Bandung, Rabu (24/6/2015) lalu. Selain Annas, KPK sudah menetapkan Kirjuhari sebagai tersangka pada 20 Januari lalu.

Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubaha dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 aAyat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI