Suara.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Laturheru mengatakan penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sharon Rose Leasa Prabowo (47) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya, GT (12), Selasa (14/7/2015).
Rencana pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah kemarin, batal, lantaran Sharon mengaku sakit dan tidak didampingi pengacara.
Sharon sudah tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB tadi. Namun ibu dari tiga anak ini tidak banyak bicara kepada wartawan.
Seperti kemarin, anak pertama Sharon, CLR (14), juga ikut mendampingi.
Selain CLR, Sharon juga didampingi seorang pengacara.
"Iya," kata pengacara Sharon.
Kasus ini menyita perhatian publik karena muncul di tengah tuntutan menindaktegas orangtua yang melakukan kekerasan kepada anak di rumah. Apalagi, sempat muncul pemberitaan salah satu bentuk penganiayaan yang diterima GT ialah dengan digergaji tangannya.
Sharon disangkakan melanggar pasal perlindungan anak yakni Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.