Suryadharma Ali Sudah Siap Habiskan Lebaran di Penjara KPK

Selasa, 14 Juli 2015 | 12:10 WIB
Suryadharma Ali Sudah Siap Habiskan Lebaran di Penjara KPK
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Menteri Agama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali, akan merayakan Lebaran di ruang tahanan KPK. Permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz ditolak komisi antikorupsi.

Ketika ditanya wartawan mengenai persiapan menyambut Lebaran, bekas Ketua Umum PPP tersebut hanya mengatakan, "Baik-baik saja."

Dia juga tidak berbicara banyak terkait kedatangannya ke gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (14/7/2015).

Suryadharma lebih banyak tersenyum seraya berjalan masuk ke dalam gedung.

Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka kasus dana haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan juncto Pasal 65 KUHP.

Menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditahan KPK sejak 10 April 2015 di Rutan Guntur. Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2010-2011.

Pada Kamis 2 Juli 2015, KPK juga menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional menteri di Kementerian Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI