Kasus Suap Hakim MK, KPK Periksa Bupati Empat Lawang

Selasa, 14 Juli 2015 | 11:39 WIB
Kasus Suap Hakim MK, KPK Periksa Bupati Empat Lawang
Tersangka korupsi Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (6/7). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada 2013.

Untuk menyidik kasus yang melibatkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, penyidik KPK kembali memeriksa Budi Antoni sebagai tersangka.

"Dia diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk tersangka Suzanna," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/7/2015).

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Antoni dan Suzanna sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2015).

Hal tersebut dilakukan KPK karena sudah mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus ini pada 25 Juni 2015.

Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah pengembangan atas putusan akhir Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang. Tak hanya itu, keduanya juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 Ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang. Diduga Budi menyuap Akil melalui Muhtar Ependy.

Muhtar merupakan orang dekat dan kepercayaan dalam mengelola sejumlah uang Akil. Budi melalui Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi.

Budi melalui istrinya kembali menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada Muhtar yang dititipkan kepada Iwan. Selanjutnya Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dan 500 ribu dolar AS kepada Akil di rumah dinasnya. Sisa Rp5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas persetujuan Akil.

REKOMENDASI

TERKINI