Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Diduga kuat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara senior OC Kaligis memiliki peran penting dalam hal tersebut. Hal tersebut diklaim oleh KPK berdasarkan sejumlah bukti yang sudah dikantonginya saat ini.
"Dugaan kepada keduanya diharapkan menguat tentang sumber uang suap tersebut," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Sayangnya, Indriyanto belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai hal tersebut. Sebab, hal itu masih dalam proses pengembangan penyidikan. Terlebih, belum lama ini penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat. Termasuk diantaranya kantor Gubernur Sumut. Kendati demikian, Indriyanto memastikan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti setiap fakta yang berkembang sering proses penyidikan kasus ini.
"Saya belum terima laporan dari tim geledah, akan dikaji mendalam," kata Indriyanto.
Penyidik KPK sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis dan Gubernur Sumut, pada hari Senin (13/7/2015). Namun, pihak OC Kaligis mengkonfirmasi ketidakhadirannya karena surat panggilannya terlambat. Sementara Gubernur Sumatera Utara tidak memberikan keterangan sama sekali terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan KPK.
Dugaan keterlibatan Gatot dan OC Kaligis dalam kasus suap yang bermula dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan memang tengah didalami penyidik KPK. Hal itu lantaran penyidik meyakini uang suap sebanyak 15 ribu dolar Amerika Serikat serta lima ribu dolar Singapura yang diberikan kepada para Hakim dan Panitera PTUN, bukan berasal dari kantong pribadi M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, pengacara dari firma hukum OC Kaligis. KPK menenggarai ada pihak lain yang sengaja menggerakan Gerry untuk memberikan uang suap itu.
Selain itu, KPK juga menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang berawal dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumut itu ke PTUN Medan tersebut.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Lembaga antirasuah ini menduga bahwa Gatot dan OC Kaligis terlibat dalam kasus ini. Keterlibatan orang nomor satu di Sumatera Utara dan pengacara kondang itu juga tengah didalami.
"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," ungkap Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). Mereka yang tertangkap tangan, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.